Penerbitan Rekomendasi Teknis Perijinan Berusaha di Bidang Perdagangan

  1. Surat permohonan rekomendasi teknis perijinan berusaha dari DPMPTSP
  2. Berkas/ Draft pengajuan dari DPMPTSP

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) menerima surat permohonan rekomendasi teknis dari DPMPTSP
  2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) melakukan survei lapangan sebagai bahan penerbitan rekomendasi teknis
  3. Tidak Dipungut Biaya

  • Senin- Kamis 08.00 - 15.00 WIB
  • Jum'at 08.00 - 11.30 WIB Buka Kembali jam 13.00 - 16.00 WIB

Waktu Proses Penerbitan :

Minimal 3 hari kerja, jika berkas yang di terima secara lengkap dan benar, maksimal 1 sampai 2 minggu apabila pihak perusahaan tidak memberikan data data yang lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Perijinan Berusaha

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK):

  • Pengaduan Langsung
  • Email : dkukmpciamis@gmail.com
  • Telepon/Fax : (0265) 771297
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Perijinan Berusaha di Bidang Perdagangan"