Perizinan Non Berusaha

No. SK: 503/130/TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP)
  2. Membawa berkas persyaratan

  1. Mendaftarkan ke aplikasi OSS atau Sicantik Cloud
  2. Mengupload seluruh persyaratan

Apabila tidak ada kendala pada aplikasi perizinan

Tidak dipungut biaya

Izin

Instagram : @dpmptsptebingtinggi

Facebook : dpmptsp.tebingtinggi

Website : eperizinan.tebingtinggikota.go.id

Whatsapp : 082177748150

Pengaduan Langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id dan MPP Digital