Perizinan Berusaha

No. SK: 503/130/TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu Tanda Pendududk (KTP)
  2. Email aktif
  3. No Whatsapp

  1. Membawa KTP ke Gerai DPMPTSP
  2. Mendaftarkan akun OSS mengunakan email atau no whatsapp
  3. Mengisi data usaha
  4. NIB Terbit

Waktu penyelesaian diperkirakan tidak ada kendala dalam jaringan di aplikasi OSS

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Instagram : @dpmptsptebingtinggi

Facebook : dpmptsp.tebingtinggi

Website : eperizinan.tebingtinggikota.go.id

Whatsapp : 082177748150

Pengaduan Langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id