Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon

  • Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan.
    1. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
    2. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
    3. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1. media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. kotak aduan

3. Media Telepon / handphone

4. media sosial

  • WhatsApp  : 082292420179
  • Instagram   : -
  • Facebook   : -
  • Website      : kaliang.sitemandesa.com
  • Email          : DESAKALIANG123@GMAIL.COM    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"