Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Fotocopy KTP-e1 pemohon

  • Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
    1. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
    2. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandata.ngani dan diregistrasi.
    3. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

1. media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. kotak aduan

3. Media Telepon / handphone

4. media sosial

  • WhatsApp  : 082292420179
  • Instagram   : -
  • Facebook   : -
  • Website      : kaliang.sitemandesa.com
  • Email          : DESAKALIANG123@GMAIL.COM    

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"