Surat Keterangan Domisili ( tempat tinggal )

  • KTP-el dan KK asli pemohon
    1. Maksud dan keperluan pengurusan surat

  • Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
    1. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
    2. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandata.ngani dan diregistrasi
    3. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili ( Tempat Tinggal )

1. media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. kotak aduan

3. Media Telepon / handphone

4. media sosial

  • WhatsApp  : -
  • Instagram   : -
  • Facebook   : -
  • Website      : kaliang.sitemandesa.com
  • Email          : DESAKALIANG123@GMAIL.COM    

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili ( tempat tinggal )"