10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
2. kotak aduan
3. Media Telepon / handphone
4. media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store