Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 31 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia;
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
  3. KTP pelapor;

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Kematian, 2. Pengantar Pengajuan KK, apabila masih terdapat anggota keluarga dalam KK yang masih hidup.

1.   Media   langsung   atau   tatap   mukaduampanuadesaparia@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"