Pengajuan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 31 TAHUN 2024

  1. KTP-el dan KK asli;
  2. Alamat yang akan dituju

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1.   Media   langsung   atau   tatap   mukaduampanuadesaparia@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Pindah"