Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 31 TAHUN 2024

  1. Foto Copy KTP atau KK

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

1.   Media langsung atau tatap muka  dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone ( 085189682210 )

4.   Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan"