Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan e-KTP

No. SK: 31 TAHUN 2024

  • Penerbitan e-KTP Baru
    1. Foto Copy KK ;
    2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin
  • Penerbitan e-KTP Karena Rusak atau Hilang
    1. KK
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    3. KTP-el yang rusak

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan E-KTP

1.  Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.  Kotak Aduan

3.  Media Telepon/Handphone ( 085189682210 )

4.  Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan e-KTP"