Legalitas Usaha Koperasi Simpan Pinjam

No. SK: 05/DISKOP UKM/I/2024

  1. KTP calon pengurus minimal 7 orang
  2. Surat Permohonan Pendirian Koperasi
  3. Akte Pendirian dari Notaris
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM

Senin s/d Jumat mulai pukul 08.30 - 16.00 WITA Kecuali Hari Libur 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usaha Koperasi dan Simpan Pinjam

Masih bersifat offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Usaha Koperasi Simpan Pinjam"