1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri , pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar, formulir pendataan orang terlantar, formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
2. Mengajukan permohoanan Surat Pengantar Penduduk Rentan
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan SSurat Pengantar Penduduk Rentan apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
4. Mengonsep Surat Pengantar Penduduk Rentan
5. Mengetik Surat Pengantar Penduduk Rentan
6. Mengoreksi dan memaraf Surat Pengantar Penduduk Rentan dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Pengantar Penduduk Rentan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Penduduk Rentan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon
10. Pemohon menerima Surat Pengantar Penduduk Rentan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Penduduk Rentan
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store