Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat
  2. Foto kopi KTP KK pemohon
  3. Kartu Keluarga asli,
  4. Foto kopi kutipan akta nikah bila status menikah,
  5. Foto kopi akta cerai bila status cerai hidup,
  6. Foto kopi ijazah terakhir,
  7. Foto kopi akte kelahiran,
  8. Mengisi formulis F.103

1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopiKTP KK pemohon, Kartu Keluarga asli, kutipan akta nikah bila status menikah, akta cerai bila status cerai hidup, ijazah terakhir, akte kelahiran, mengisi formulis F.103

2. Mengajukan permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar

3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar apabila belum lengkap kembali ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan

4. Mengonsep permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar

5. Mengetik konsep permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar

6. Mengoreksi Surat Pengantar Pindah Keluar dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan

7. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Pindah Keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Ksie Pemerintahan dan Pelayanan Umum

8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Pindah Kelua dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris

9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pindah Keluar kepada Pemohon 

10. Pemohon menerima berkas Surat Pengantar Pindah Keluar untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

a.    Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.

b.    Telepon:(0343) 423895

c.    Website      : http://purworejo.pasuruankota.go.id/

d.   E-mail         :kelurahantembokrejo361@gmail.com

e.    Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot

f.     SP4N-LAPOR!:

https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran

KotakSaran/KotakPengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahantembokrejo361@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar"