1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopiKTP KK pemohon, Kartu Keluarga asli, kutipan akta nikah bila status menikah, akta cerai bila status cerai hidup, ijazah terakhir, akte kelahiran, mengisi formulis F.103
2. Mengajukan permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar apabila belum lengkap kembali ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
4. Mengonsep permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar
5. Mengetik konsep permohonan Surat Pengantar Pindah Keluar
6. Mengoreksi Surat Pengantar Pindah Keluar dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
7. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Pindah Keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Ksie Pemerintahan dan Pelayanan Umum
8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Pindah Kelua dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pindah Keluar kepada Pemohon
10. Pemohon menerima berkas Surat Pengantar Pindah Keluar untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Keluar
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store