Penertipan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 29

  • Kk dan KTP el
    1. Buku nikah ,akte perkawinan /Kutipan akte cerai
    2. Surat keterangan Pindah,Datang bagi penduduk Pindah dalam wilayah NKRI

  1. Pemohon datang membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Petugas mencetak surat Keterangan Penertiban KK baru dan di perhadapkan kepada Kepala Desa untuk di tanda tangani dan registrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penertiban KK

1. Media Langsung tatap muka.

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon/Handphone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertipan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"