No. SK: 29
60 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Penertiban KK
1. Media Langsung tatap muka.
2. Kotak Aduan
3. Media Telepon/Handphone
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store