1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri KTP KK pemohon
2. Mengajukan Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial apabila belum lengkap kembali ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
4. Mengonsep Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial
6. Mengetik Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial
5. Mengoreksi Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
6. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
7. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial kepada Pemohon
8. Pemohon menerima berkas Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial untuk diajukan ke Dinas Sosial Kota Pasuruan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store