1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi akte kematian yang akan diajukan, KTP yang diajukan, KTP pemohon, KK pemohon, buku tabungan Bank Jatim, terdata dalam DTKS/Kartu KIS
2. Mengajukan Permohonan Santunan Kematian
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan SSurat Permohonan Santunan Kematian apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
4. Mengonsep Surat Permohonan Santunan Kematian
6. Mengetik Surat Permohonan Santunan Kematian
5. Mengoreksi Surat Permohonan Santunan Kematian dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
6. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Permohonan Santunan Kematian dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
7. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Permohonan Santunan Kematian kepada Pemohon
8. Pemohon menerima berkas Surat Permohonan Santunan Kematian untuk diajukan ke Dinas Sosial
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Santunan Kematian
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store