Surat Permohonan Santunan Kematian

  1. Surat pengantar RT-RW setempat
  2. foto kopi akte kematian yang akan diajukan
  3. Foto Kopi KTP yang diajukan,
  4. Foto kopi KTP pemohon,
  5. Foto kopi KK pemohon,
  6. Buku tabungan Bank Jatim,
  7. Terdata dalam DTKS/Kartu KIS

1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi akte kematian yang akan diajukan, KTP yang diajukan, KTP pemohon, KK pemohon, buku tabungan Bank Jatim, terdata dalam DTKS/Kartu KIS

2. Mengajukan Permohonan Santunan Kematian

3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan SSurat Permohonan Santunan Kematian apabila belum lengkap kembali ke Pemohon

4. Mengonsep Surat Permohonan Santunan Kematian

6. Mengetik Surat Permohonan Santunan Kematian

5. Mengoreksi Surat Permohonan Santunan Kematian dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan

6. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Permohonan Santunan Kematian dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris

7. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Permohonan Santunan Kematian kepada Pemohon 

8. Pemohon menerima berkas Surat Permohonan Santunan Kematian untuk diajukan ke Dinas Sosial



Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Santunan Kematian

a.    Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.

b.    Telepon:(0343) 423895

c.    Website      : http://purworejo.pasuruankota.go.id/

d.   E-mail         :kelurahantembokrejo361@gmail.com

e.    Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot

f.     SP4N-LAPOR!:

https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran

KotakSaran/KotakPengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahantembokrejo361@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Santunan Kematian"