Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Nikah

No. SK: 25 Tahun 2024

  1. Membawa Pengantar Dari Rw /Lingkungan
  2. Fotocopy KTP-el dan KK calon mempelai
  3. Akta Kelahiran calon Mempelai
  4. Kutipan Akta Perceraian bagi Suami/Istri yang pernah menikah
  5. Akta Kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
  6. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 Tahun
  7. Surat Ijin Komandan bagi TNI/Polri
  8. Pas foto 4x6 calon mempelai
  9. Foto Copy KTP Orang tua

  1. Pemohon Melapor dengan Membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas mermohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan Kepada Lurah untuk ditandatangani dan registrasi
  4. Petugas Menyerahkan Surat keterangan keda pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR NIKAH (MODEL N.1 S/D N.5)

1.Media langsung atau tatap muka dengn petugas di ruang pengaduan

2.kotak aduan

3.Media sosial – Facebook : Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua

                        - Email : kelurahanpekkabata12@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Nikah"