pelayanan rekam medik

No. SK: 002/KPTS/PKMBENAN/I/2024

  1. BPJS
  2. ktp

  1. prosedur rawat jalan 1.pasien mendafarkan ke loket pendaftaran 2. pasien menunjukkan kartu berobat,ktp dan BPJS 3. Setelah terdaftar pasien menuju ke poli yang diinginkan 4. setelah diperiksa ke poli pasien membawa resep oabat ke apotik

pelayanan rekam medik rawat jalan: 5menit

pelayanan UGD: 10 MENIT

tarif layanan pasien umum sesuai peraturan bupati lingga Nomor 26 tahun 2020 tentang tarif layanan Upt puskesmas benan

tarif layanan pasien BPJS sesuai kerjasama BPJS (Gratis)

pelayanan reka medik rawat jalan dan UGD

Email: pkmbenan.lingga@gmail.com

Hub WA: Nurwahida 08127557550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmbenan.lingga@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rekam medik"