penerbitan surat keterangan ahli waris

No. SK: 37 tahun 2024

  1. Foto Copy KTP pemohon,fotocopy Ktp semua ahli waris,ktp saksi,surat pernyatan ahli waris

  1. 1. pendudk pemohon melapor denga membawah persyaratan. 2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohonan 3. petugas mencetak surat keterangan,pengatar dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistasi 4. petugas menyerahakan kepda pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

2. media telepon /HP ;085299306317

3. Whatsapp :085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan surat keterangan ahli waris"