Layanan Konsultasi Konseling bagi Masyarakat Sekolah

  1. Data informasi klien

  1. Berkoordinasi dengan koordinator tentang rancangan program konseling
  2. Menyusun rancangan program konseling
  3. Menghubungi klien secara online, terkait jadwal pelaksanaan konseling
  4. Menerima kedatangan klien
  5. Memberikan gambaran umum proses konseling dan memberikan informed consent untuk diisi oleh klien
  6. Menyerahkan informed consent dan form rekam psikologis kepada Psikolog dan/atau Koordinator Pelaksana
  7. Menyerahkan informed consent dan form rekam psikologis kepada Psikolog dan/atau Koordinator Pelaksana
  8. Menyerahkan informed consent dan form rekam psikologis kepada Psikolog dan/atau Koordinator Pelaksana
  9. Melakukan dokumentasi kegiatan konseling
  10. Mengidentifikasi permasalahan dan latar belakang klien di dalam form rekam psikologis
  11. Memberikan konseling
  12. Memberikan penguatan psikologis dan melakukan terminasi
  13. Menyerahkan rekam psikologis untuk dilakukan pencatatan oleh Konselor Psikologi
  14. Memeriksa berkas pelaksanaan layanan konseling
  15. Melakukan pencatatan, sesi konseling selesai

Proses pelayanan 5 hari kerja setelah dilakukan koordinasi

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi Klien Konseling

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Konseling bagi Masyarakat Sekolah"