Resep Di Instalasi Farmasi

No. SK: 445/ 47453/ XII/ 2023

  • Resep Rawat Jalan (Pasien Umum)
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Bukti pembayaran (Kuitansi)
  • Resep Rawat Jalan (Pasien JKN/BPJS)
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD
    3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan)
  • Resep Rawat Jalan (Pasien Asuransi Lainnya)
    1. Lembar resep dari dokter
    2. Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
    3. Surat Jaminan Pelayanan (SJP)
    4. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  • Resep Rawat Inap (pasien umum)
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Bukti pembayaran (Kuitansi)
  • Resep Rawat Inap (Pasien JKN/BPJS )
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
    3. Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan )
  • Resep Rawat Inap (Pasien Asuransi Lainnya)
    1. Lembar kartu obat dari dokter
    2. Fotokopi surat jaminan asuransi

  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
    1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat
    2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat
    3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien
  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap
    1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke Apotek rawat inap. b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat
    2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administratif b.Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis
    3. Petugas menginput data: a. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit
    4. Pasien umummelakukan pembayaran
    5. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat
    6. Petugas menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

1.waktu tunggu obat maksimal 15 menit untuk obat non racikan dan 30 menit untuk obat racikan

A. Pasien Umum : 

 1. Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai 

 2. Habis ditetapkan dari Tarif RS yang berpedoman pada Perda Kabupaten Konawe Utara No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah  

B. Pasien peserta JKN / BPJS : 

 1. Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor : 59 tahun 2014

Pelayanan Resep

1. Email : blud.rskonut99@gmail.com 

 2. Website : https//:rsudkonaweutarakab.go.ig 

 3. HP : 085345432016 

 4. SMS/Whatsapp : 085345432016 

 5. Ruang Pengaduan : Unit Pengaduan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Resep Di Instalasi Farmasi "