No. SK: 445/ 47453/ XII/ 2023
1. Setiap hari [ 7 hari, 24 jam ]
2. Respon kontak pertama dengan petugas (perawat / dokter) adalah 5 (lima) menit atau kurang setelah pasien tiba di IGD
3. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
2. Tarif Jenis Tindakan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien : *Tarif belum termasuk BHP dan obat
B. Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014
1.Pelayanan pasien Gawat Darurat / resusitasi 24 jam 2. Ambulans Gawat Darurat dalam 24 jam
1. Email : blud.rskonut99@gmail.com
2. Website : https//:rsudkonaweutarakab.go.ig
3. HP : 085345432016
4. SMS/Whatsapp : 085345432016
5. Ruang Pengaduan : Unit Pengaduan Rumah Sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store