surat keterangan pengantar perkawinan

No. SK: 37 tahun 2024

  1. Foto Copy KTP/KK Calon mempelai,akta kelahiran calon mempalai,surat ijin komandan TNI,PAS FOTO 4X6 CALON MEMPALAI,FOTO ktp Orang tua

  1. 1.Penduduk pemohon melapor dengan membawah persyaratan; 2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi bekas pemohonan 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

media telepon /HP :085299306317

WHATSAPP :085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pengantar perkawinan"