No. SK: 188/ 9.1 /423.402.03/2023
1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP dan KK, ijazah terakhir, foto warna 3x4 sebanyak 4 lembar, foto 4x6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan telah suntik anti TT.
2. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Nikah
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Nikah apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
4. menanda tangani surat pernyataan belum menikah bermaterai 10.000 dengan mengetahui orang tua/wali, kalau tinggal sendiri maka mengetahui RT setempat
5. Mengonsep Surat Pengantar Nikah
6. Mengetik Surat Pengantar Nikah
7. Mengoreksi dan memaraf Surat Pengantar Nikah dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
8. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Pengantar Nikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
9. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Nikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
10. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon
11. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store