Penebitanj surat keterangan kematian dan pengajuan akta kematian

No. SK: 37 tahun 2024

  1. Foto Copy KTP/KK yang meningal dunia,surat keterangan dari dokter/rumah sakit,KTP Pelapor

  1. 1.Penduduk pemohon melapor dengan membawah persyaratan; 2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi bekas pemohonan 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.Tatap Muka dengan petugas  diruang pengaduan

2. media telepon/hp ;085299306317

3. Whastsapp ; 085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penebitanj surat keterangan kematian dan pengajuan akta kematian"