Cirebon Siaga 112

  1. Memiliki alat komunikasi (berupa Handphone)

  1. Call Taker Menerima Panggilan Darurat dari Masyarakat
  2. Call Taker Menerima dan menanyakan informasi insiden / kejadian darurat
  3. Apakah informasi yang disampaikan tentang insiden darurat
  4. Jika bukan informasi darurat close status dan panggilan
  5. Call Taker menanyakan dan mencatat/iput data rinci jenis insiden darurat, lokasi alamat, tanda kenal
  6. Call Taker menentukan jenis insiden darurat kepada Dispatcer dan menutup panggilan
  7. Menerima informasi jenis insiden darurat,lokasi alamat
  8. Memeriksa Kelengkapan informasi pada aplikasi
  9. Menentukan dan mengirimkan Unit Response untuk menangani insiden kedaruratan sebagai berikut: 1. Pelayanan Ambulan 2. Penyelamatan Manusia 3. Kebakaran 4. Kerusuhan 5. Masalah Kesehatan 6. Kecelakaan 7. Tindak Kriminal dan atau tindak pidana 8. Penanganan Hewan Buas dan Berbisa 9. Bencana Alam 10.Kekerasan pada perempuan dan anak 11.Gangguan keamanan dan ketertiban 12.Jaringan listrik, gas dan air minum 13.Keadaan darurat lainnya
  10. Update informasi lapangan saat sampai di lokasi insiden
  11. Update informasi lapangan saat proses dan selesai penanggulangan
  12. Memonitor update status insiden
  13. Status closed

Layanan Kegawatdaruratan 24 Jam / 7 Hari dalam seminggu

Tidak dipungut biaya

Cirebon Siaga 112

Menghubungi ke nomor (0231) 8804620 atau nomor tunggal 112 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cirebon Siaga 112"