Surat keterangan kelahiran dan pengajuan akta kelahiran

No. SK: 37 tahun 2024

  1. 1.fotocopy KTP DAN KK Orang tua,fotocopy surat nikah orang tua,surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang penolong,fotocopy KTP,DUA ORANG SAKSI,ktp pELAPOR,FOTOCOPY IJASAH .

  1. 1.Penduduk pemohon melapor dengan membawah persyaratan; 2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi bekas pemohonan 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kelahiran dan pengajuan akta kelahiran

1. Tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

2. mediag telepon : 085299306317

3. Whatsapp : 085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran dan pengajuan akta kelahiran"