Pengajuan surat keterangan pindah

No. SK: 37 tahun 2024

  1. KTP/KK ASLI

  1. 1.Penduduk pemohon melapor dengan membawah persyratan; 2.Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohonan 3.petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4.petugas menyerahkan kepda pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ketengan Pindah

1.Tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

2. Media telepon/Handphone 085299306317

3. Whatsapp : 085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan surat keterangan pindah"