1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP, KK semua ahli waris, akta kelahiran semua ahli waris, surat nikah pewaris, surat keterangan kematian pewaris (asli dan FC), serttifikat/ bukti kepemilikan tanah yang lain
2. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Penghasilan apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
4. menanda tangani surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000
5. Mengonsep Surat Keterangan Ahli Waris
6. Mengetik Surat Keterangan Penghasilan
7. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
8. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
9. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
10. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon
11. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store