Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat
  2. Membawa foto kopi KTP, KK semua ahli waris
  3. Membawa foto kopi akta kelahiran semua ahli waris
  4. Membawa foto kopi surat nikah pewaris
  5. Membawa surat keterangan kematian pewaris (asli dan foto kopi)
  6. Membawa foto kopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah yang lain

1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP, KK semua ahli waris, akta kelahiran semua ahli waris, surat nikah pewaris, surat keterangan kematian pewaris (asli dan FC), serttifikat/ bukti kepemilikan tanah yang lain

2. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Penghasilan apabila belum lengkap kembali ke Pemohon

4. menanda tangani surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000

5. Mengonsep Surat Keterangan Ahli Waris

6. Mengetik Surat Keterangan Penghasilan

7. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan

8. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum

9. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris

10. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon 

11. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a.    Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.

b.    Telepon:(0343) 423895

c.    Website      : http://purworejo.pasuruankota.go.id/

d.   E-mail         :kelurahantembokrejo361@gmail.com

e.    Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot

f.     SP4N-LAPOR!:

https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran

KotakSaran/KotakPengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahantembokrejo361@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"