Penerbitan surat keterangan kehilangan

No. SK: 37 tahun 2024

  1. Foto Copy KTP/KK

  1. 1.Penduduk pemohon melapor dengan membawah persyaratan 2.Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3.Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapankan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistarisi 4.Petugas menyerahakan kepda pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

1.Tatap Muka Dengan Petugas di ruang pengaduan.

2. Media Telepon/Handphone 085299306317

3. Whatsapp : 085299306317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan kehilangan"