Rekomendasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP

  1. Berkas Proposal PPDB SMP yang sudah dikoreksi oleh pengawas SMP

  • Pelaksanaan PPDB Reguler
    1. Menyusun draft Peraturan Walikota tentang PPDB
    2. Memeriksa draft Peraturan Walikota
    3. Verifikasi draft Surat Keputusan
    4. Tanda tangan
    5. Menyusun draft Perkadin tentang PPDB
    6. Memeriksa draft
    7. Verifikasi draft Surat Keputusan
    8. Tanda tangan
  • Pelaksanaan PPDB Inklusi
    1. Mendaftar secara manual di Dinas Pendidikan
    2. Melaksanakan tes asesmen di Rumah Duta Revolusi Mental
    3. Pengumuman kategori kelayakan siswa inklusi secara akumulasi. Jika kategori berat, maka memberikan rujukan untuk mendaftar di sekolah khusus. Jika ringan, boleh mengikuti di PPDB online
    4. Mendaftar pendaftaran online secara regular atau umum
  • Pelaksanaan PPDB Online
    1. Pendaftaran Pra PPDB Online
    2. Pendaftaran PPDB
    3. Pengumuman hasil seleksi PPDB
    4. Pendaftaran ulang PPDB

Proses pelayanan 28 hari kerja setelah 

Tidak dipungut biaya

Data Siswa Baru yang telah diterima

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP "