Pendaftaran Pasien Rawat Rawat Inap

No. SK: 445/ 47453/ XII/ 2023

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan.
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Berobat (pasien lama)
    2. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Identitas Berobat (Pasien Lama)
    2. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan
    3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pasien menunggu diruang tunggu BPJS/pasien umum/pasien perusahaan untuk pemanggilan nomor antrian
  3. Pendaftaran di loket bagi pasien umum dan perusahaan serta pasien BPJS di Counter BPJS, pasien sesuai dengan nomor antrian Petugas pendaftaran memverifikasi berkas pasien perusahaan / asuransi
  4. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  5. Petugas penerima berkas menyerahkan ke petugas penerbit SEP, bagi pasien BPJS untuk menerbitkan SEP rawat inap

5 Menit

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

 2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Perda Kabupaten Konawe Utara No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1. Email : blud.rskonut99@gmail.com 

 2. Website : https//:rsudkonaweutarakab.go.ig 

 3. HP : 085345432016 

 4. SMS/Whatsapp : 085345432016 

 5. Ruang Pengaduan : Unit Pengaduan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Rawat Inap"