Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua
  2. Fotocopy surat nikah orang tua, yang dilegalisir
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan penolong (untuk kelahiran 0-1 tahun)
  4. Fotocopy KTP 2 (Dua) orang saksi
  5. KTP Pelapor
  6. Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah dokumen persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran (F2.O1)

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone ( 082347586160 )

4.  Media Sosial

WhatsApp      :  082347586160 

  Email             : Dessamassewae@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran dan Proses Pengajuan Akta Kelahiran"