Pengembalian atas Keputusan/ Putusan Banding/ PK Pasal 36/ Pembetulan Pasal 16

No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024

  1. Berdasarkan keputusan/ putusan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan prosedur atas Keputusan/Putusan Keberatan /Banding/ Peninjauan Kembali Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyelesaian diterbitkannya keputusan, a tau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Chat pajak: www.pajak.go.id

6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian atas Keputusan/ Putusan Banding/ PK Pasal 36/ Pembetulan Pasal 16"