Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( KK)

No. SK: 39/DPL/XII/2024

  • Penerbitan KK baru
    1. KK dan KTP-el
    2. Buku Nikah /Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
    3. Surat Keterangan Pindah
  • Penertiban KK karena perubahan data
    1. KK dan KTP-el
    2. Surat Keterangan /bukti pendukung perubahan data,ditambah Surat Pernyataan Perubahn Data apabila data bukankareb
  • Penerbitan KK karena hilang / rusak
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak
    2. KPT-el

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penertiban KK

1.Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.Media Telepon/Handpone (082351111891)

3.Media Sosial

-WhatsApp : 082351111891

-Instagram  : desa_padaelo2007

-Email         :desapadaelo2007@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga ( KK)"