Pengajuan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 35 TAHUN 2024

  1. KTP
  2. KK Asli

  1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandangani dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Media Telepon (085942140243)

3. Media Sosial

- Whatsapp (085942140243)

- Instagram (desa marannu)

- Facebook (Pemdes Marannu)

- Website (marannu.sitemandesa.com)

- Email (desamarannukantor@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Keterangan Pindah"