Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.

SKPPKP diterbitkan paling lama:

  1. 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau
  2. 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai,
sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Chat pajak: www.pajak.go.id

6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)"