Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiranditerima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Chat pajak: www.pajak.go.id

6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25"