No. SK: 37 tahun 2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Penerbitan E-KTP
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan
2. Media Telepon /handphone 085240478535
3. Media Sosial
-WhatsApp : 085240478535
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store