Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Barta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha

No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024

  1. Surat Permohonan (Lampiran A PER-21/PJ/2021);
  2. Surat Pernyataan Alasan dan Tujuan Melakukan Penggabunga Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Lampiran C PER-21/PJ /2021);
  3. Surat Pernyataan Dalam Rangka Persyaratan Tujuan Bisnis (Lampiran D PER-21/PJ/2021).

  • Cara Pengajuan
    1. Permohonan harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

 1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Chat pajak: www.pajak.go.id

 6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

 7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Barta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha"