No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Chat pajak: www.pajak.go.id
6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store