No. SK: 19 Tahun 2024
1. Penerimaan Permohonan (3 Menit)
Kegiatan: Petugas menerima permohonan surat keterangan dari masyarakat
Detail: Petugas memverifikasi identitas pemohon dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
2. Verifikasi Dokumen (2 Menit)
Kegiatan: Petugas melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Detail: Memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Penyusunan Surat Keterangan (6 Menit)
Kegiatan: Petugas menyusun dan mencetak surat keterangan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Detail: Pengisian data pada format surat keterangan dan pengecekan ulang untuk memastikan akurasi informasi.
4. Penandatanganan dan Stempel (3 Menit)
Kegiatan: Petugas yang berwenang melakukan penandatanganan dan pemberian stempel pada surat keterangan.
Detail: Proses ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengesahkan surat keterangan.
5. Penyerahan Surat Keterangan (1 Menit)
Kegiatan: Surat keterangan yang telah selesai diproses diserahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
2. Kotak Aduan
3.
Media Telepon/Handphone (087713209916
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store