Standar Pelayanan Penerbitan Surat KeterangaN Hak Milik

No. SK: 39

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Waktu dibutuhkan 10 (sepuluh) menit

tidak di pungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan atau media sosial



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat KeterangaN Hak Milik"