Standar Pelayanann Penerbitan Surat Keterangan Orang Yang Sama

No. SK: 39

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

waktu di butuhkan 10 (sepuluh) menit

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Yang Sama

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan atau media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanann Penerbitan Surat Keterangan Orang Yang Sama"