Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha (Mikro)

No. SK: 39

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

waktu dibutuhkan 10 (sepuluh) menit 

tidak dipunggut biaya 

Surat Izin usaha

Media lansung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan atau media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha (Mikro)"