Standar Pelayanan Surat Keterangan / Pengantar Umum

No. SK: 39

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

waktu dibutuhkan 10 (sepuluh) menit

tidak dipunggut biaya

Surat Keterangan / Pengantar Umum

media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan atau mrdia sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan / Pengantar Umum"