Surat Keterangan Tidak Mampu yang dilegalisasi Camat

No. SK: 188/1258 /KEP/411.508/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foocopy KK :1 lembar
  3. Fotocopy KTP : 1 lembar

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa
  2. Petugas mengcek berkas atas kelengkapan dan kebenaran data
  3. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya
  4. Berkas yang sudah valid diajukan untuk ditandatangani oleh Camat
  5. Data diregister di Buku Register dan distempel
  6. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke instansi yang terkait

30 (Tiga puluh ) menit jika pejabat berwenang berada ditempat dan seuluruh berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang dilegalisasi Camat

JA'FAR SHODIQ

CALL/SMS/WA 081994341657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu yang dilegalisasi Camat"