Dispensasi Nikah

No. SK: 188/1258 /KEP/411.508/2024

  1. Surat pengantar Numpang Nikah dan Rekomendasi Numpang Nikah dari Desa
  2. Formulir isian permohonan nikah (N1-N4) dari Desa
  3. Fc KTP ,KK dan Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar

  1. Petugas Menerima dan memeriksa berkas permohonan pemohon
  2. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Menandatangani Surat Permohonan Numpang Nikah oleh Pejabat yang berwenang
  4. Mencatat register Surat Numpang Nikah pada buku register
  5. Menyerahkan Surat Keterangan numpang nikah yang sudah dilegalisasi ke pemohon

60 (Enam puluh ) menit jika pejabat berwenang berada ditempat dan seluruh berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

JA'FAR SHODIQ

CALL/SMS/WA 081994341657


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"