Pelayanan penerbitan KKPR dan PKKPR

  1. Permohonan PKKPR;
  2. KTP;
  3. Titik/Polygon;
  4. Fotocopy sertifikat tanah;
  5. SPPT PBB tahun berjalan;
  6. Formulir permohonan PTP berdasar Permen ATR Nomor 12/2021.

  1. Pemohon mendaftar dan mengisi kelengkapan permohonan investor ke sistem oss.go.id;
  2. Verifikasi pemenuhan persyaratan pemohon di sistem oss.go.id dengan status lengkap;
  3. Proses validasi dan cek list kelengkapan data;
  4. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Pemohon;
  5. Proses pertimbangan teknis (pertek) di Kantah;
  6. Proses tata ruang tahap II;
  7. Pengisian data KKPR di sistem oss.go.id;
  8. Pengecekan akhir data kelengkapan KKPR Pemohon;
  9. Penerbitan izin KKPR melalui sistem oss.go.id.

Sesuai peraturan yang berlaku

Sesuai peraturan yang berlaku

Pelayanan penerbitan KKPR dan PKKPR

  • Berkunjung langsung ke : Kantor Dinas BIMACIPTA Kab. Pinrang d/a : Jl. Lasinrang No 26 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang 91215
  • Menghubungi Saluran Telpon pada nomor : (0421) 921535
  • Mengirim Email ke : disbimacipta.pinrangkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbimacipta.pinrangkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan KKPR dan PKKPR"