Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 39

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

15 Menit

tidak dipunggut biaya

Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan atau sosial media



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"